Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu unit badan usaha berbadan hukum yang memiliki kriteria modal dari berbagai saham. Pada dasarnya, pembentukan PT minimal oleh dua orang atau lebih yang perlu disepakati oleh notaris  untuk dibuatkan akta perusahaan.

Kelebihan PT 

  • Aset Pribadi Aman: Aset yang dimiliki akan aman dan lebih terlindungi. 

  • Kepemilikan Saham Lebih Mudah Dialihkan: Bisa mudahnya mengalihkan saham dengan melakukan penjualan yang memperhatikan Anggaran Dasar perusahaan. 

  • Jangka Waktu Tidak Terbatas: Landasan jangka waktu ini tercantum pada anggaran dasar. Pendiri bisa menentukan kebijakan terhadap operasional perusahaan. 

  • Mudah Memperoleh Pendapatan: Untuk badan usaha PT akan bisa memperoleh badan usaha dari bank karena kredibilitas tinggi dari badan usaha yang dipercaya oleh bank. 

  • Membuka Kesempatan Lebih Luas: Dimana adanya peluang untuk berpartisipasi pada penawaran besar serta bisa mengembangkan bisnis untuk membuka usaha. 

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal ini dilakukan untuk menjalankan perusahaan yang dipercaya dalam memimpin perusahaan. Tujuannya supaya terwujudnya cita-cita bersama setiap anggotanya. 

Kelebihan CV 

  • Mudah Memperoleh Modal: Kemudahan mendapatkan modal dari pihak internal karena CV dibentuk oleh orang-orang yang terlibat dalam suatu kelompok.

  • Pendirian Lebih Mudah: Pada saat mendirikan CV, akan lebih mudah dilakukan dibandingkan mendirikan PT yang lebih sulit prosesnya. 

  • Mudah untuk Memperoleh Modal dari Investor: Dengan ini, karena CV memperoleh kredibilitas yang sangat baik dan lebih besar daripada tidak berbadan usaha. 

  • Memiliki Kepastian Hukum Sebagai Badan Usaha: Karena CV memiliki akta perusahaan yang telah diakui oleh negara. 

  • Tidak Ada Modal Usaha: CV menjadi salah satu opsi bagi pelaku usaha berskala mikro, kecil atau menengah supaya bisa beroperasi. 

  • Perubahan Akta Lebih Mudah: Pemilik usaha bisa merubah kapan saja tanpa harus mengadakan pertemuan atau persetujuan terlebih dahulu. 

  • Nama Perusahaan Bebas: Pemilik CV bisa memberikan nama perusahaannya sebagai identitas tanpa adanya batasan dalam penggunaan nama. 

Yayasan

Yayasan adalah salah satu bentuk badan hukum yang memiliki tujuan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan yang didirikan dengan memperhatikan syarat-syarat formal yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kelebihan Yayasan

 

  • Membantu Masyarakat: Dengan membangun yayasan, berarti telah membantu masyarakat dari segi ekonomi dan kelembagaan di bidang sosial, keagamaan ataupun kebudayaan. 

  • Membuka Lapangan Pekerjaan: Dengan membuka cabang yayasan, maka membuka lapangan pekerjaan baru untuk tenaga kerja yang membutuhkan. 

  • Sebagai Problem Solving: Yayasan dapat membantu menyelesaikan masalah yang muncul di lingkungan masyarakat. Dengan begitu, yayasan akan membantu dalam perekonomian untuk meringankan beban negara.

Pricelist Pendirian PT/CV/Yayasan

Paket Economic Rp. 4.500.000

Fasilitas:

✔️ Free virtual office 1 tahun

✔️ Akta Pendirian

✔️ SK MENKUMHAM

✔️ Free Rekening Perusahaan

✔️ Bisa PKP

 

Paket Business Rp. 6.500.000

Fasilitas:

✔️ Free virtual office 1 tahun

✔️ Akta pendirian

✔️ SK MENKUMHAM

✔️ Pengurusan OSS ( NIB, (K3L), SPPL)

✔️ Pengurusan NPWP

✔️ Free Rekening Perusahaan

✔️ Bisa PKP

 

Paket Executive Rp. 7.500.000

Fasilitas:

✔️ Free virtual office 1 tahun

✔️ Akta pendirian

✔️ SK MENKUMHAM

✔️ Pengurusan OSS ( NIB, (K3L), SPPL)

✔️ Pengurusan NPWP

✔️ Free Rekening Perusahaan

✔️ Bisa PKP

✔️ Line telepon bersama

✔️ Coworking Space 2 hari/bulan

 

Apa saja Syarat Pendirian PT/CV/Yayasan? 

✔️ KTP

✔️ NPWP

✔️ Email dan No. Telp Pengurus PT/CV/Yayasan

Scroll to Top