Pernahkah kamu bermimpi untuk menjadi seorang pengusaha? Tentunya banyak sekali yang ingin menjadi pengusaha. Alasan mereka ingin berwirausaha adalah memperoleh penghasilan tambahan untuk kehidupan sehari-hari.
Namun, ada saja rintangan dan hambatan pada saat membangun usaha ini. Dan ternyata, membangun usaha sendiri tidak bisa semudah yang kita bayangkan karena dibalik itu kita membutuhkan niat serta bertanggung jawab atas segala usaha kita supaya bisa berkembang menjadi besar dan sukses.
Sebagai pengusaha, tentunya harus menjalani kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Tentunya sebagai warga negara yang baik, dalam hal apapun termasuk dalam dunia perpajakan tentunya hal ini harus dilakukan oleh warga negara tersebut.
Berkaitan dengan ini, pajak dan bisnis merupakan hal yang saling berhubungan satu sama lain. Dimana kita mengenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP).
Menurut Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memaparkan bahwa pengusaha adalah seorang Wajib Pajak pribadi dan badan dalam bentuk apapun yang melaksanakan suatu pekerjaan ataupun kegiatan usaha yang memanfaatkan barang ataupun jasa dari luar daerah pabean.
Apa itu PKP?
Source: Reader’s Digest (Pinterest)
Sebelum Anda mengetahui tentang perbedaan PKP dan Non-PKP, alangkah baiknya perlu mengetahui definisi dan maksud dari PKP itu sendiri. Seperti apa kira-kira?
PKP merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha, baik pribadi ataupun badan yang melaksanakan aktivitas penyerahan Barang Kena Panak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan biaya pajak atas dasar Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Atau istilah lain untuk Pengusaha adalah seseorang, kelompok atau badan usaha yang memproduksi barang yang akan dijual kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan.
Untuk PKP sendiri tidak termasuk pengusaha kecil sebagaimana ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan, terkecuali saat pengusaha tersebut ingin bisnisnya menjadi PKP. Jadi, perusahaan PKP ini merupakan perusahaan yang telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak apabila perusahaan tersebut memperoleh pemasukan hingga Rp. 4,8 Miliar wajib untuk mendaftarkan usahanya ke PKP Pajak.
Apa Itu Non-PKP?
Source: VP (Pinterest)
Untuk definisi Non-PKP merupakan perusahaan pribadi, kelompok ataupun badan usaha yang belum ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada suatu hal dimana pengusaha tersebut belum menjadi PKP, karena peredaran brutonya masih dibawah Rp. 4,8 Miliar.
Sebenarnya, untuk kategori Non-PKP ini tidak wajib dalam melaporkan PPN (Pajak Perrambahan Nilai) ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) walaupun mereka menyerahkan barang atau jasa kena pajak.
Dengan menyertakan surat Non-PKP membuktikan bahwa usaha ysng dijalani bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak sehingga mereka tidak dikenakan pajak PPN atau PPnBM.
Bagaimana Perbedaan PKP dan Non-PKP?
Source: Cooper Smith Agency (Pinterest)
Berikut ini adalah perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ataupun Pengusaha Non-PKP. Apa saja perbedaannya?
Definisi
- PKP: Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP / JKP) yang dikenakan pajak.
- Non-PKP: Pengusaha atau perusahaan yang usahanya belum ditetapkan PKP.
Pemasukan
- PKP: Diatas Rp4,8 Miliar/tahun.
- Non-PKP: Dibawah Rp4,8 Miliar/tahun.
Kewajiban
- PKP:
- Wajib melaporkan usahanya sebagai PKP apabila pemasukan hingga Rp4.8 Miliar/tahun.
- Wajib memungut PPn dan PPnBM.
- Wajib menyetorkan PPN yang terutang.
- Wajib menyetorkan PPnBM terutang.
- Wajib melaporkan perhitungan pajak ke SPT Masa PPN.
- Wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP.
- Non-PKP: Wajib ikut serta pada perpajakan menggunakan skema PPh final.
Restitusi
- PKP: Perusahaan bisa meminta restitusi, apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
- Non-PKP: Perusahaan/pengusaha tidak bisa meminta restitusi.
Bagi Pengusaha Non-PKP harus tetap membayar PPh Final yang harus dibayarkan untuk pribadi ataupun badan dibawah Rp. 4,8 Miliar. PPh ini perlu dibayar seutuhnya apabila perusahaan atau pengusaha tersebut menerima pemasukan sebesar 0,5% yang diatur oleh Pertauran Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
Bagi anda yang ingin perusahaannya menetapkan sebagai PKP, anda bisa berkonsultasi dan menggunakan jasa Aiwork Office Space. Hanya dengan Aiwork tak perlu bingung mengenai budget pengurusan PKP dan dengan harga terjangkau sudah mendapatkan fasilitas terbaik hingga pengurusan dokumen selesai. Segera kunjungi aiwork.co.id dan konsultasikan kepada kami.
CAPTION:
Ingin menetapkan perusahaan Anda sebagai PKP, namun masih keliru mengenai perbedaannya?
Pada artikel kali ini, anda akan mengetahui perbedaannya sebelum menetapkan perusahaan anda sebagai PKP. Kira-kira apa saja perbedaan pada keduanya?
#pengurusanpkp #pkp #nonpkp #pajak #company #perusahaan #legalitas #legalitasusaha #aiworkoffice #startupcompany #startupworld #startupbusiness #startuplife #startupstories #coworkingspace #coworkingspaceofficeservices #coworkingoffice #virtualofficesjakarta #jasavirtualoffice #virtualofficespace #servicesoffice #smartoffice #sewakantor #sewakantormurah #officespaces #remoteoffice #workingremotely #meetingspace #workremote #sharedworkspace #sharedofficespace #newofficespace #homeofficespace #officespacestyle #mulaibisnismu #ruangkantor #meetingoffice