Ingin Mendirikan CV? Pahami dulu Semuanya Disini!

Sebenarnya ada beberapa tahap untuk mendirikan CV, salah satunya adalah CV didirikan untuk dua orang. Tentunya, ada beberapa syarat dan aturan ketika mendirikan CV dan hal ini tentunya harus dipahami oleh semua orang khususnya bagi seseorang yang ingin membuat CV. 

Definisi CV

Office (Source: Deezen/Pinterest)

Tentunya, bagi Anda pelaku usaha pasti sudah tidak asing lagi dengan CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih. 

Disini juga para anggota CV bisa memberikan aset atau memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas untuk sebuah perusahaan supaya dapat membantu untuk mencapai tujuan yang diinginkannya. 

Jenis-Jenis CV 

Office (Source: Deezen/Pinterest

Sebelum membuat CV, ada baiknya untuk mengetahui jenis-jenis CV terlebih dahulu yaitu sebagai berikut: 

  • Persekutuan Komanditer Murni

CV pada jenis ini adalah persekutuan komanditer yang hanya memiliki sekutu komplementer dan yang lainnya merupakan sekutu komanditer. 

  • Persekutuan Komanditer Campuran

CV yang kedua adalah persekutuan komanditer campuran yang berbentuk bila firma, dimana bila firma ini membutuhkan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya menjadi sekutu komanditer. 

  • Persekutuan Komanditer Bersaham 

CV jenis ini mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan, selain itu sekutu komplementer atau sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih yang bertujuan untuk menghindari terjadinya modal beku. 

Syarat Mendirikan CV

NeueHouse Madison Square (Source: neuehouse.com/Pinterest) 

Sebelum membuat CV ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, berikut ini merupakan syaratnya yang harus dipenuhi yaitu: 

  • Harus didirikan paling sedikit oleh dua orang, sekutu aktif dan pasif. 
  • Memiliki akta notaris. 
  • Warga Negara Indonesia (WNI). 
  • Tidak boleh hadir dalam partisipasi modal asing. 
  • Dokumen Fotokopi KTP, Fotokopi NPWP, Surat Domisili, Surat Pernyataan KBLI materai, Email dan No. Telepon Perusahaan
  • Menyerahkan Surat Kuasa serta Notulen bermaterai dan KOP. 

Cara Pendirian CV

Office (Source: neuehouse.com/Pinterest)

Lalu, bagaimana cara pendirian CV ini? Inilah beberapa langkah yang bisa anda lakukan. 

  • Mendaftarkan Akta Pendirian CV

Untuk sekutu aktif dan pasif perlu menandatangani akta pendirian CV dihadapan notaris dan setelahnya ditandatangani oleh Notaris. 

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) 

Dokumen ini akan diminta ketika NPWP/Izin Usaha, ini juga bisa meminta ke kelurahan/desa. 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Untuk pengajuannya bisa melakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. 

  • Daftar ke Pengadilan Negeri 

Selanjutnya mendaftarkan CV ke pengadilan negeri yang memerlukan waktu dua bulan untuk disetujui. Hal ini, bisa diproses setelah mendapatkan tanda tangan dari Notaris. 

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

Selanjutnya adalah mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB), NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API). 

  • Pengumuman Ikhtisar Resmi 

Hal ini dilakukan setelah disetujui oleh Pengadilan Negeri, sebagai pendiri harus mempublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia 

Bagi kamu yang ingin mendirikan CV tetapi masih bingung cara, proses hingga biayanya, sebagai solusinya Aiwork Office Space menyediakan layanan pengurusan CV/PT/Perusahaan lho! Segera kunjungi aiwork.co.id untuk berkonsultasi dengan kami dan kami akan memberikan layanan terbaik untuk klien kami! 

CAPTION: 

Bagi seorang pelaku usaha, sangat penting sekali untuk memiliki badan usaha seperti CV ataupun PT. 

Nah, bagi anda yang masih bingung mengenai hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika membuat CV ini. Sebagai solusinya Aiwork Office Space menyediakan layanan pembuatan CV dengan harga yang terjangkau, segera kunjungi aiwork.co.id untuk berkonsultasi dengan kami dan kami akan memberikan layanan terbaik untuk klien kami! 

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Aiwork Office Space bisa sebagai solusi dalam kegiatan tersebut karena kami menyediakan layanan pembuatan CV yang dilengkapi fasilitas dan harga terjangkau. Anda bisa berkonsultasi dengan kami terlebih dahulu melalui: 

☎️ 021-22702245

📱 081-11337330

📧 aiworkofficework@gmail.com 

🌐 www.aiwork.co.id

IG: instagram.com/aiworkofficespace 

#cv #commanditairevennootschap #persekutuankomanditer ##pembuatancv #badanusaha #coworkingspace #coworkingspaceofficeservices #coworkingoffice #virtualofficesjakarta #jasavirtualoffice #virtualofficespace #smartoffice #sewakantor #sewakantormurah #officespaces #remoteoffice  #workingremotely #meetingspace #workremote #sharedworkspace #sharedofficespace #newofficespace #homeofficespace #officespacestyle #mulaibisnismu #ruangkantor #meetingoffice 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top