Frequently Asked Questions (FAQ)

Saat ini sudah ada peraturan terbaru dari Ditjen Pajak yang memperbolehkan virtual office didaftarkan untuk pengukuhan PKP. Jika ada kendala di PTSP tempat mendaftar, bisa diarahkan untuk melihat pemberitaan terbaru dari Ditjen Pajak mengenai hal tersebut. Tetapi hati-hati tidak semua provider Virtual Office bisa PKP. Aiwork merupakan Provider Virtual Office bisa PKP yang telah diakui oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak.

Aman, karena kami berlokasi di Office Tower di zona perkantoran. Sehingga pengurusan legalitas seperti domisili, SIUP dan TDP dapat di proses.

Dari sisi aturan penggunaan virtual office sendiri, apabila syarat dan ketentuan sudah dipenuhi tidak akan ada masalah. Virtual office bisa digunakan untuk pembuatan SIUP dan TDP selama penyedia layanan virtual office tersebut terdaftar secara resmi.

Aiwork telah berpengalaman sebagai Virtual Office provider di Kota-kota besar di seluruh Indonesia. Kami percaya & yakin kepuasan pelanggan adalah yang paling utama untuk kami serta menjadi suatu kebanggaan untuk kami menjadi bagian tumbuh & berkembangnya bisnis/perusahaan anda.

Open chat
Need help?
Hai
Bisa ada yang bisa kami bantu?