Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan beberapa perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan, yang bertujuan mendukung pertumbuhan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) serta startup di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini mencakup perpanjangan insentif pajak, pembaruan tarif, hingga digitalisasi sistem administrasi perpajakan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai perubahan tersebut serta dampaknya terhadap pelaku bisnis.
1. Kebijakan PPh Final untuk UMKM
Mulai 2025, pemberlakuan kebijakan PPh Final 0,5% untuk UMKM resmi diperpanjang, memberikan kelonggaran pajak bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Berikut penjelasannya:
a. Detail Kebijakan PPh Final 0,5%
- UMKM dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan tetap dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.
- UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final (PPh 0%).
b. Masa Pemanfaatan Fasilitas
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas waktu, tergantung sudah berapa lama UMKM memanfaatkan fasilitas:
- UMKM yang sudah memanfaatkan fasilitas selama 7 tahun mendapat perpanjangan waktu 1 tahun hingga 2025.
- UMKM yang memanfaatkan fasilitas selama 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun ke depan.
- UMKM yang baru memanfaatkan 1 tahun mendapatkan kesempatan hingga 6 tahun mendatang untuk menikmati insentif ini.
Kebijakan ini dirancang agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri hingga bisnis mereka memiliki struktur pajak yang lebih stabil.

2. Struktur Tarif PPh untuk Startup
Startup sebagai sektor unggulan dalam transformasi ekonomi digital juga mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan 2025. Berikut ini rincian perubahan tarif PPh untuk startup:
- Startup dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 22%, menyamai tarif pajak perusahaan umum.
- Startup yang baru berdiri akan mendapatkan keuntungan berupa tarif PPh sebesar 11%, yaitu 50% lebih rendah dari tarif normal.
Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak startup di fase awal pengembangan bisnis mereka, sehingga mereka dapat mengalokasikan sumber daya untuk inovasi dan ekspansi.

3. Perubahan dalam Sistem Administrasi Perpajakan
Untuk mendukung modernisasi perpajakan, pemerintah memperkenalkan sistem Coretax pada awal 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak serta kepatuhan wajib pajak melalui teknologi yang lebih terintegrasi.
a. Fitur Utama Coretax
- Perubahan Batas Waktu Pembayaran PPh Masa: Semula jatuh tempo pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya, kini diperpanjang hingga tanggal 15 bulan berikutnya.
- Pemutakhiran Data Wajib Pajak: Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pembaruan data, sehingga informasi lebih akurat dan transparan.
- Sistem Digitalisasi: Coretax mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak secara online untuk mengurangi kendala administrasi manual.
Penerapan Coretax diharapkan dapat mempercepat proses administrasi bagi UMKM dan startup, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengelolaan operasional bisnis.

4. Tantangan yang Dihadapi oleh UMKM dan Startup
Meskipun kebijakan perpajakan 2025 memberikan sejumlah insentif, ada beberapa tantangan yang tetap menjadi perhatian pelaku usaha:
a. Beban Pajak yang Meningkat
- Kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 dapat berdampak pada daya beli masyarakat dan meningkatkan beban operasional UMKM yang bergantung pada pasokan bahan baku.
- UMKM juga masih diharuskan menanggung pungutan pajak daerah seperti PBB, pajak restoran, serta pajak hiburan, yang dapat mengurangi margin keuntungan mereka.
b. Kompetensi Administrasi Pajak
Digitalisasi melalui Coretax mempermudah proses, namun UMKM dengan literasi teknologi rendah mungkin perlu waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru.
5. Dampak Positif: Dukungan Pemerintah untuk UMKM dan Startup
Sebagai upaya mendukung pertumbuhan bisnis kecil dan digital, pemerintah menyediakan berbagai bentuk insentif dan dukungan di tahun 2025:
a. Insentif Pajak Total Rp61,2 Triliun
- Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp61,2 triliun untuk mendukung operasional dan ekspansi UMKM melalui kebijakan perpajakan yang ringan.
b. Pembebasan PPN untuk UMKM
- Nilai pembebasan PPN mencapai Rp265,6 triliun, dengan 95% dari insentif ini dinikmati oleh UMKM.
Dukungan ini membuktikan komitmen pemerintah terhadap penguatan sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Kesimpulan: Landscapes Perpajakan 2025 untuk Pertumbuhan Bisnis Kecil dan Digital
Perubahan kebijakan perpajakan 2025 menawarkan peluang serta tantangan bagi UMKM dan startup. Perpanjangan PPh Final 0,5%, tarif khusus bagi startup baru, serta penerapan sistem Coretax memberikan peluang besar bagi bisnis untuk bertumbuh secara legal dan efisien. Namun, tantangan seperti kenaikan tarif PPN dan pungutan daerah tetap perlu dikelola dengan strategi yang baik.
Sebagai pelaku bisnis, memahami perubahan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah. Dengan sinergi antara pelaku usaha dan regulasi, transformasi ekonomi yang diharapkan pada 2025 dapat tercapai dengan lebih optimal.